Informasi yang dimaksud adalah penyataan Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT.
Pernyataan itu dibuat Gray di akun Twitter pribadinya.
Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.
Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tak cuma itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata. (Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.