Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray Dideportasi karena Pernyataan Bali Ramah LGBT, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 20/01/2021, 14:57 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangannya, dideportasi karena pernyataan tentang Bali ramah LGBT.

Jamaruli membantah Kristen Gray dideportasi karena orientasi seksualnya.

“Ada penyampaian dari yang bersangkutan bagi LGBT bahwa bisa hidup nyaman dan enak di Bali, itu yang seakan-akan mempromosikan bahwa Bali itu adalah tempat yang nyaman bagi LGBT,” kata Jamaruli di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, masyarakat belum bisa menerima pandangan yang disampaikan Kristen Gray.

“Sementara di masyarakat kita sebenarnya belum menerima itu. Itu yang kita hindari agar masyarakat tidak menjadi salah sasaran atau korban, LGBT datang ke Bali sehingga masyarakat kita juga nanti termasuk di dalamnya,” kata dia.

Baca juga: Wali Kota Sutiaji Sebut Puluhan Warga Malang Terinfeksi Covid-19 akibat Libur Akhir Tahun


Jamaruli juga menyoroti aktivitas bisnis Kristen Gray selama tinggal di Bali. Kristen Gray yang memegang visa kunjungan itu menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi.

Selama ini, belum ada aturan tentang wisatawan asing bisa berlibur sambil bekerja di Indonesia.

Biasanya, warga negara asing yang bekerja di Bali adalah tenaga ahli.

Sementara wisatawan yang lama tinggal di Bali atau terdampar akibat pandemi mengaku bergantung kepada kiriman uang dari keluarganya.

 

Jamaruli juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Bali terkait bisnis yang dimiliki Kristen Gray selama berada di Pulau Dewata.

“Pagi tadi kami menerima surat dari Ditjen pajak terkait dengan pajak untuk kedua orang ini yang melakukan penjualan buku elektronik. Biar dari Ditjen pajak yang melihat itu bagaimana perhitungannya. Kalau kami tidak mengerti karena bukan bagian dari imigrasi," kata Jamaruli.

Sebelumnya, Kristen Gray dan pasangannya dinilai melanggar sejumlah aturan keimigrasian. Ia pun mendapat sanksi deportasi ke negara asal.

Baca juga: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah

Saat ini, Kristen Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Mereka telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) pagi tadi. Sebab, warga negara Amerika itu akan menaiki penerbangan menuju Jakarta pada malam ini.

Setelah itu, Kristen Gray dan temannya akan bertolak ke Los Angeles dari Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/1/2021) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com