BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.
Syarat wajib tersebut yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 di Sulawesi Utara, Terasa di Bitung dan Tondano
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 11 Januari 2021.
"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Isdianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).
Sedangkan, apabila menggunakan moda transportasi udara, calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Terjadi di Majene
Selain itu, penumpang laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.
"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," kata Isdianto.
Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut.
Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.