TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi calon petahana, Senin (11/1/2020).
Pihak KPU menyatakan bahwa calon petahana Ade Sugianto tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 dengan sanksi Pasal 71 Ayat 5 berupa pembatalan calon, sebagaimana yang diputuskan Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi bahwa hasil penelusuran laporan calon petahana tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil kajian KPU, calon petahana tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Minta KPU Segera Putuskan Diskualifikasi Petahana
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian, guna menindaklanjuti surat Bawaslu itu. Dalam melakukan pengkajian, KPU berpegang pada norma hukum pemilihan terkait.
"Berdasarkan hasil kajian, KPU memutuskan perkara dugaan pelanggaran tidak terbukti," jelas Zamzam, Selasa (12/1/2021).
Ade Sugianto diputuskan tak melanggar, lanjut Zamzam, setidaknya berdasarkan empat kesimpulan hasil pengkajian.
Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor cabup Iwan Saputra telah melewati tenggang waktu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak dapat diterima.
Kedua, laporan itu diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020.
Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang kewenangannya absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketiga, KPU menilai, tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati petahana. Sebab, kebijakan itu bersifat regeling, bukan beschikking.
Keempat, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, dari kebijakan tersebut. Karenanya unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.
"KPU Kabupaten Tasikmalaya tak memutuskan hasil tindak lanjut itu berdasarkan penilaian pribadi. Namun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Kami juga hasil meminta keterangan para ahli," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan untuk memberikan atau menolak sanksi dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.