Salin Artikel

KPU Tasikmalaya Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk Batalkan Petahana

Pihak KPU menyatakan bahwa calon petahana Ade Sugianto tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 dengan sanksi Pasal 71 Ayat 5 berupa pembatalan calon, sebagaimana yang diputuskan Bawaslu. 

Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi bahwa hasil penelusuran laporan calon petahana tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil kajian KPU, calon petahana tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian, guna menindaklanjuti surat Bawaslu itu. Dalam melakukan pengkajian, KPU berpegang pada norma hukum pemilihan terkait.

"Berdasarkan hasil kajian, KPU memutuskan perkara dugaan pelanggaran tidak terbukti," jelas Zamzam, Selasa (12/1/2021).

Ade Sugianto diputuskan tak melanggar, lanjut Zamzam, setidaknya berdasarkan empat kesimpulan hasil pengkajian.

Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor cabup Iwan Saputra telah melewati tenggang waktu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak dapat diterima.

Kedua, laporan itu diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020.

Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang kewenangannya absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketiga, KPU menilai, tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati petahana. Sebab, kebijakan itu bersifat regeling, bukan beschikking.

Keempat, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, dari kebijakan tersebut. Karenanya unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya tak memutuskan hasil tindak lanjut itu berdasarkan penilaian pribadi. Namun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Kami juga hasil meminta keterangan para ahli," tambahnya.

Isi rekomendasi Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan untuk memberikan atau menolak sanksi dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun  2016 tengang Pilkada.

Ade Sugianto, menurut Bawaslu, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah demi kepentingan pemilihan dirinya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Ia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.

Jenis pelanggaran petahana

Munculnya rekomendasi Bawaslu atas sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

"Sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran  dari Bawaslu," tambahnya. (K74-12)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/18094301/kpu-tasikmalaya-tolak-rekomendasi-bawaslu-untuk-batalkan-petahana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke