YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Penyekatan ini dilakukan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, penyekatan dilakukan terkait dengan penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Pihaknya bersama aparat lannya menyasar pada kendaraan motor, mobil dan angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.
"Dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul," kata Suryanto dalam keterangan tertulis Senin (11/1/2021)
Baca juga: PTKM di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Hajatan Dilarang
Sejumlah kendaraan yang berasal dari Surakarta, terpaksa putar balik karena ingin berkunjung ke kawasan pantai.
Untuk warga yang ingin berkunjung ke sanak saudara atau keperluan lain, petugas melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara, dan penumpang hingga keperluan yang akan dilakukan.
Berdasarkan tindakan tersebut, sebanyak 17 kendaraan dengan plat nomor luar DIY melintas di wilayah yang tengah dijaga.
Rinciannya, 8 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat.
Total penumpang yang terdata sebanyak 31 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan