ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial D (31), warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan pacarnya berinsial AS (28) asal Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri dan sekaligus penadah hasil curian. Di hadapan polisi, keduanya mengaku butuh uang untuk biaya menikah.
Baca juga: Cerita Tragis Youvanry, Tepergok Mencuri dan Tewas Dipukuli Talenan oleh Pemilik Rumah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/1/2021) menyebutkan, keduanya beraksi sepanjang tahun 2019 di sejumlah tempat dalam Kabupaten Aceh Utara.
“Kita tangkap dia 5 Januari 2021. Dia sudah ada 15 laporan polisi. Sedangkan hasil curian disimpan di rumah pacarnya,” kata Kapolres.
Dia menyebutkan, AS, juga adalah residivis dalam kasus narkoba. Keduanya mengaku sudah bertunangan dan tinggal menentukan jadwal pernikahan.
“Aksi mencuri biasa dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Beraksi khusus sedang hujan dan pemilik rumah tertidur. Barulah mereka masuk mencuri handphone dan lain sebagainya,” kata Kapolres.
Baca juga: Berulang Kali Mencuri Sarang Burung Walet, Pria Ini Akhirnya Ditembak Polisi
Pelaku AS menjual hasil curiannya ke sejumlah wilayah. Uangnya akan digunakan untuk biaya menikah.
“Keduanya kita tahan dan sedang pemberkasan. Setelah itu segera dilimpahkan ke jaksa seterusnya persidangan," pungkas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.