Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Perceraian Dominasi PN Gianyar Selama 2020, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Kompas.com - 08/01/2021, 13:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengalami peningkatan selama tahun 2020.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan, pihaknya menerima 319 perkara gugatan selama 2020.

Dari 319 perkara gugatan tersebut, 250 perkara merupakan gugatan perceraian.

Sedangkan sisanya 69 perkara merupakan perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dan lain-lain.

Baca juga: Banyak Acara yang Menimbulkan Kerumunan, Kasus Covid-19 di Denpasar Meningkat

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan perkara gugatan yang ditangani pada 2019 lalu.

Pada tahun 2019 berjumlah 250 perkara gugatan.

"Perceraian pada tahun 2019 sebanyak 199 gugatan. Jadi, pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 51 perkara," kata Wawan, saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Ia mengatakan, perkara perceraian pada 2020 ini lebih banyak yang mendalilkan karena masalah ekonomi.

"Itu yang menyebabkan percekcokan/pertengkaran secara terus menerus hingga akhirnya suami istri hidup berpisah," kata dia.

Sedangkan perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019.

Pada tahun 2020, perkara pidana yang diterima sebanyak 188 berkas sementara tahun 2019 235 berkas.

Baca juga: Kekesalan Satpol PP terhadap WNA di Bali, Cuek pada Protokol Kesehatan, Ditegur Malah Jawab Begini

Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas.

Menurutnya, untuk perkara pencurian sudah menurun karena pada 2019 perkara pencurian yang diterima sebanyak 76 berkas.

Perkara pidana yang masih mendominasi pada tahun 2020 diurutan kedua adalah narkotika dengan 41 berkas perkara.

"Perkara narkotika pada tahun 2019 juga sebanyak 41 berkas perkara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com