KOMPAS.com - Sebanyak enam orang yang terdiri pemilik rumah dan petugas satpam di Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, atas perbuatan yang dilakukan menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.
Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Adapun lokasinya berada di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian itu berawal saat pemilik rumah yang juga tersangka berinisial HN (41) bersama dengan keluarganya pulang dari luar kota.
Setibanya di rumah, mereka memergoki terduga pencuri tersebut berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang.
Mengetahui hal itu sontak mereka terkejut dan perkelahian tak terhindarkan.
Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas
Saat terlibat perkelahian dengan terduga pencuri itu HS dibantu dengan dua anaknya berinisial IM (15) dan MAR (16). Ketika itu mereka juga sempat berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan pemilik rumah itu, tiga petugas satpam yang sedang bertugas berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21) langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.
Meski saat itu sudah diborgol dan diikat, namun para pelaku diduga masih memukul korban dengan talenan kayu cukup keras.
Akibat penganiayaan yang dilakukan itu, terduga pencuri itu tewas di lokasi kejadian.
Setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan pendalaman penyelidikan.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN bersama kedua anaknya, IM dan MAR. Kemudian tiga orang petugas keamanan, HSD, HS, dan YAP.
Dari enam tersangka itu, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Atas perbuatan yang dilakukan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama dengan kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Farid Assifa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.