KOMPAS.com - Sebanyak enam orang yang terdiri pemilik rumah dan petugas satpam di Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, atas perbuatan yang dilakukan menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.
Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Adapun lokasinya berada di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian itu berawal saat pemilik rumah yang juga tersangka berinisial HN (41) bersama dengan keluarganya pulang dari luar kota.
Setibanya di rumah, mereka memergoki terduga pencuri tersebut berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang.
Mengetahui hal itu sontak mereka terkejut dan perkelahian tak terhindarkan.
Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas
Saat terlibat perkelahian dengan terduga pencuri itu HS dibantu dengan dua anaknya berinisial IM (15) dan MAR (16). Ketika itu mereka juga sempat berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan pemilik rumah itu, tiga petugas satpam yang sedang bertugas berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21) langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.
Meski saat itu sudah diborgol dan diikat, namun para pelaku diduga masih memukul korban dengan talenan kayu cukup keras.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.