Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, Pria yang Gelar Hajatan Saat Menikahi 2 Gadis Sekaligus Didenda

Kompas.com - 29/12/2020, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Pernikahan Suhuan (18) dan dua istrinya yakni Anggun Andini (16) dan Vopi Anggraini (17) yang berlangsung di Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Sabtu (26/12/2020), berbuntut panjang.

Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan mengenakan sanksi kepada Suhuan dan 31 tamu karena melanggar protokol kesehatan saat acara.

Ketua tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan Chandara mengatakan, tindakan Suhuan yang menggelar acara pesta pernikahan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease (Covid-19) tahun 2020 di Kabupaten Muba.

Sehingga para pelanggar harus membayar denda Rp 20.000 per orang termasuk pengantin.

"Mereka tak menggunakan masker ketika acara. Tercatat, ada 31 orang, itu terlihat dari rekaman video yang tersebar," kata Chandra, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Kerumunan Pengantar Jenazah di Pasuruan, Satgas Covid-19: Itu di Luar Dugaan Kami..

Chandra menjelaskan, acara pernikahan itu juga tak memiliki izin dari polisi atau Satgas Covid-19 setempat.

Sehingga, petugas langsung memberi tindakan tegas dengan mendatangi lokasi dan memberi sanksi denda.

"Saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski masih masuk zona hijau.

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi. Kami harap kejadian serupa tak kembali terulang," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com