Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Akhir Tahun, Gunung Bromo Hanya Dibuka untuk 1.001 Wisatawan

Kompas.com - 28/12/2020, 10:59 WIB
Andi Hartik,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Wajib rapid test antigen

Wisatawan yang akan ke Kawasan Gunung Bromo juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.

Persyaratan itu berlaku pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif itu maksimal dikeluarkan tiga hari sebelum masuk kawasan Bromo.

Baca juga: Setelah 10 Hari Hilang Terseret Ombak di Pantai Bantul, Jasad Fajar Ditemukan di Malang

Agus mengatakan, ketentuan itu dikeluarkan dengan memperhatikan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020, SE Gubernur Jawa Timur nomor 800/23604/118.5/2020, Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, SE Bupati Probolinggo dan Pasuruan, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang dan hasil kesepakatan rapat pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS pada 26 Desember 2020.

"Serta menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan kasus. Sekaligus untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com