GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AS (50) ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan.
"Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).
Menurut Jury, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Baca juga: Tim Denny Indrayana-Difri: Statement Kapolda dan Danrem Terkesan Tidak Netral, Ini Ranah Politik
Setelah diselidiki, polisi menggerebek rumah AS. Saat ditangkap, AS di bawah pengaruh narkoba.
Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja. Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram.
"Pelaku tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," kata Jury.
Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.
Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.
Pelaku memastikan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi dan tak memperjualbelikannya.
"Saya membeli ganja dari teman saya sopir di Jakarta. Saya menyesal, saya hanya ingin tenang karena banyak pikiran," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Sanyoto menyayangkan perilaku tak pantas oknum kades tersebut.
Baca juga: Tak Ada Pekerjaan Sepulang Merantau, Mantan TKI Kini Punya Bisnis Bonsai Beromzet Jutaan Rupiah
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Menurut Sanyoto, pelaku bisa dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.
"Kami menunggu proses hukum dan ini sangat disayangkan. Yang bersangkutan bisa dikenai sanksi terberat, yakni pemberhentian secara tidak hormat," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.