KUPANG, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap AE (28), warga Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Pria yang pernah bekerja sebagai dokter itu ditangkap di depan Kantor JNE Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, saat membawa satu kilogram ganja kering.
Kasubdit IV Dit Resnarkoba Polda NTT Kompol Fajar Virgantara mengatakan, ganja kering itu dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.
Setelah ditangkap, AE dibawa ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 173 Kg Ganja dari Mandailing Natal, Diselip di Antara Kedondong
"AE berlibur ke Labuan Bajo kabupaten Manggarai Barat sejak September 2020 dan kost di sebuah rumah," ujar Fajar di Mapolda NTT, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Fajar, saat pemeriksaan awal, AE mengaku hendak menggunakan ganja itu untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengakui, AE mengalami depresi berat setelah ditangkap.
"Saat kita periksa, AE hanya diam saja dan mengalami depresi berat," ungkap Indra.
Penyidik membawa AE ke Rumah Sakit Jiwa Baumata Kota Kupang untuk pemeriksaan kejiwaan dan psikis.