Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mantan Bupati Lampung Tengah Segera Disidang

Kompas.com - 18/12/2020, 16:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa akan segera disidang  sebagai terdakwa kasus suap DPRD Lampung Tengah Jilid II.

Pada kasus ini, Mustafa menjadi tersangka penerima suap dari calon rekanan proyek di Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara itu sudah lengkap (P21).

"Berkas sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan barang bukti serta tersangka atas nama MUS dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK," kata Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah

Ali Fikri menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap Mustafa.

Sebab, yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya, yakni kasus suap dan gratifikasi ke DPRD setempat.

"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana badan kasus sebelumnya," kata Ali Fikri.

Surat dakwaan perkara ini ditarget selesai dalam waktu 14 hari kerja dan setelah lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Pada kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Pulang dari Jakarta, Calon Petahana Pilkada Lampung Tengah Positif Covid-19

Sedangkan pada kasus suap Lampung Tengah Jilid II ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata Ali Fikri.

Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018.

Adapun rinciannya, uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com