"Dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian emas di rumah korban," kata Diatmika, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Pelaku mengaku berpacaran dengan anak korban yang berinisial PW.
Kemudian, pelaku mencuri di rumah korban saat pacarnya keluar rumah.
Karena sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas secara bertahap sebanyak empat kali, mulai Oktober hingga November 2020.
Baca juga: Istri Menangis Saat Mantan Datang di Pernikahan, Suami: Saya Maklumi Dia, karena Tidak Sadar
Setelah itu, perhiasan emas digadaikan di beberapa tempat kantor pegadaian.
Jumlah keseluruhan hasil gadai sebanyak Rp 64.215.000.
Adapun uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk biaya perawatan orangtuanya yang opname di RSUP Sanglah, Denpasar, sampai meninggal dunia.
"Serta digunakan untuk biaya pengabenan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.