Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili

Kompas.com - 15/12/2020, 08:20 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidang.

Johan yang merupakan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan segera diadili.

Johan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU pada tahun anggaran 2013 lalu.

Baca juga: Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Saat kejadian berlangsung, Johan masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah mengatakan, KPK melimpahkan berkas Johan Anuar pada Senin (14/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.

Proses persidangan untuk Johan akan segera dijadwalkan, termasuk majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Sekarang kami sedang menyusun kapan jadwal sidangnya, kemungkinan tidak akan lama, hanya beberapa hari ke depan hasilnya sudah ada," kata Abu saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Calon Tunggal Bupati OKU Ditahan KPK, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Abu menjelaskan, persidangan tersebut akan dibuka untuk umum.

Setelah jadwal persidangan itu keluar, mereka akan berkoordinasi dengan jaksa dari KPK.

"Kemungkinan Ketua Pengadilan PN Palembang yang menjadi majelisnya. Nanti kita tunggu saja untuk jadwal lengkapnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com