Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.
“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ujarnya.
Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Jadi Predator Seks, 9 Siswa Jadi Korban
Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Seorang Sekuriti Tebas Lengan Tangan Bosnya hingga Putus, Begini Kronologinya
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.