Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Suami yang Sakit Hati

Kompas.com - 14/12/2020, 15:10 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan Solihin (36) warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, sebagai tersangka kasus pembunuhan Buni (30).

Perempuan tersebut merupakan istri dari pelaku. Motif pembunuhan tersebut karena suami korban sakit hati.

"Sabtu 12 Desember kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sakit hati pada korban. Sebab, sering dimarahi oleh korban.

Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Temukan Pisau Dapur dan Uang

 

Alasannya korban sering memarahi tersangka karena faktor ekonomi, seperti urusan nafkah.

"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," ujar dia.

Tersangka melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap korban di sejumlah bagian tubuh.

Pria yang akrab disapa Fran itu menegaskan perbuatan tersangka dilakukan secara spontanitas. Tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan.

Setelah tersangka membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan berpindah ke beberapa tempat menggunakan sepeda motor.

Dia pergi ke Kecamatan Jenggawah hingga Kecamatan Tempurejo. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tempurejo.

"Motor sementara kami amankan karena dipakai sarana kabur," ucap dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabit yang digunakan untuk membacok korban, kemudian pakaian dari tersangka dan korban.

"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," ujar dia.

Baca juga: Ini Penyebab Oknum TNI AL Berkelahi dengan Warga di Ambon

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).

Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya.

Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com