BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Sanu Sanudin (17) tewas di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah tiga minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap keduanya.
Adapun, 8 orang lainnya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan, saat ini masih diburu polisi.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Pria yang Mayatnya Ditemukan di Dago Bandung
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MTM (18), dan RR (20). Sedangkan 8 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang baru ditangkap dua orang. Kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Kita sudah terbitkan status DPO," kata Kapolresta Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Zona Merah di Jabar Bertambah Jadi 8 Daerah
Menurut Ulung, pelaku kabur ke beberapa wilayah di Jabar, yakni di Garut, Tasikmalaya, dan Subang.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
Selain itu, Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Ulung meminta para pelaku yang buron untuk menyerahkan diri.
"Pelaku DPO agar segera menyerahkan diri. Apabila tidak, maka kita akan lakukan upaya penangkapan terhadap pelaku," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.