Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik, Tangsel Siap Tingkatkan Sarana Lewat Aplikasi

Kompas.com - 10/12/2020, 16:42 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sarana dan prasarana akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Kami mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, aplikasi ini bisa diakses masyarakat, terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Untuk itu, kami akan terus tingkatkan," katanya.

Dia mengatakan itu usai Tangsel meraih juara 1 penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12/2020)

Benyamin juga mengungkapkan, penghargaan ini merupakan penghargaan pertama pada 2020 untuk keterbukaan informasi.

"Kami (Pemkot Tangsel) meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Apresiasi Kader Kesehatan, Pemkot Tangsel Bagikan Honorarium

Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Benyamin.

Wahidin pun mengucapkan selamat kepada Pemkot Tangsel yang meraih juara 1 keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tingkat pemerintah Kabupaten/Kota.

Dia mengungkapkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat.

Maka dari itu, Wahidin sangat mengapresiasi kerja keras dari Kepala Daerah dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing Kota dan Kabupaten.

"Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalahgunakan," ungkapnya.

Adapun, penghargaan yang didapat Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Berharap Tangsel Lebih Baik dengan Wali Kota Baru

Dari hasil monev tersebut, Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94.37.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik.

Tepatnya, sebagai badan publik informatif dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com