BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya tak meyakini apabila Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto sungguh-sungguh mencabut laporannya.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ucap Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, RS Ummi Akui Ada Kelemahan di Sistem Internal dan Meminta Maaf
Menurut Dofiri, kasus ini bukanlah delik aduan melainkan pidana murni. "Ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata Dofiri.
Untuk itu, kata Dofiri, negara melalui aparatnya berkewajiban menangani langsung dan mengusut perkara ini.
Pasalnya, angka penularan covid di Indonesia sudah mencapai 6.000 lebih, karenanya perlu penanganan serius agar tidak memakan jatuh korban meninggal.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi terhadap RS Ummi
Dalam hal ini, langkah hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan protokol kesehatan wajib dilakukan.
Karenanya, sebagai Kapolda Jabar, Dofiri bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mendukung dan membantu pendisiplinan protokol kesehatan.
"Karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ucap Dofiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.