BANDUNG, KOMPAS.com - DA (25) ditangkap polisi setelah diketahui menjual senjata api modifikasi secara online. Tersangka tak hanya menjual senpi tapi juga menjual jasa servis senjata yang sudah ia modifikasi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan ini berawal saat Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah melakukan patroli siber, dan menemukan sebuah akun di salah satu aplikasi jual beli yang menjual senjata airsoft gun yang dimodifikasi menjadi senjata api.
Tim kemudian menelusuri kegiatan dan lokasi tersangka lalu menangkapnya di Tasikmalaya.
"Dari penelusuran Subdit Siber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian TKP-nya ditemukan di daerah kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dari penelusuran itu dapatlah diungkap," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: 10 Pria Perkosa Siswi SMP Selama Setahun, 1 Pelaku Kabur, 9 Lainnya Belum Ditahan
Erdi mengatakan bahwa modus tersangka ini menjual partisi atau sparepart airsoft gun jenis revolver yang telah dikonversi atau dimodifikasi menjadi senjata api lalu menjualnya secara online.
"Nah itu (dijual) dengan menggunakan akun toko online dengan nama toko D, itu tanpa memiliki izin apapun untuk menjual atau merakit," ucap Erdi
Menurut Erdi, Senjata airsoftgun ini sebagian dari pembeli dan sebagian lagi merupakan milik pelaku yang kemudian dimodifikasi menjadi senjata api. Adapun senpi modifikasi ini dijual di toko online nya dengan harga Rp 5 - 8 juta perpucuknya.
"Dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari airsoft gun itu dari pembeli," ucapnya.
Baca juga: Aksi Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang Terekam CCTV, 2 Pentolan Tertangkap, 4 Buron