Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi "Airsoft Gun" Jadi Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Mengaku Belajar Otodidak

Kompas.com - 26/11/2020, 20:21 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DA (25) ditangkap polisi setelah diketahui menjual senjata api modifikasi secara online. Tersangka tak hanya menjual senpi tapi juga menjual jasa servis senjata yang sudah ia modifikasi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan ini berawal saat Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah melakukan patroli siber, dan menemukan sebuah akun di salah satu aplikasi jual beli yang menjual senjata airsoft gun yang dimodifikasi menjadi senjata api.

Tim kemudian menelusuri kegiatan dan lokasi tersangka lalu menangkapnya di Tasikmalaya.

"Dari penelusuran Subdit Siber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian TKP-nya ditemukan di daerah kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dari penelusuran itu dapatlah diungkap," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: 10 Pria Perkosa Siswi SMP Selama Setahun, 1 Pelaku Kabur, 9 Lainnya Belum Ditahan

Erdi mengatakan bahwa modus tersangka ini menjual partisi atau sparepart airsoft gun jenis revolver yang telah dikonversi atau dimodifikasi menjadi senjata api lalu menjualnya secara online.

"Nah itu (dijual) dengan menggunakan akun toko online dengan nama toko D, itu tanpa memiliki izin apapun untuk menjual atau merakit," ucap Erdi

Menurut Erdi, Senjata airsoftgun ini sebagian dari pembeli dan sebagian lagi merupakan milik pelaku yang kemudian dimodifikasi menjadi senjata api. Adapun senpi modifikasi ini dijual di toko online nya dengan harga Rp 5 - 8 juta perpucuknya.

"Dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari airsoft gun itu dari pembeli," ucapnya.

Baca juga: Aksi Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang Terekam CCTV, 2 Pentolan Tertangkap, 4 Buron

 

Belajar otodidak

Dikatakan, tersangka memodifikasi diameter atau selongsong senjata airsoft gun dari yang semula 38 milimeter dikonversi menjadi senjata yang bisa menembakan peluru. Menurut Erdi, keahlian ini didapatkan secara otodidak.

"Jadi yang bersangkutan otodidak dan marketnya ke mana masih dilakukan pengembangan," ucap Erdi

Tak hanya itu, tersangka juga menyediakan jasa servis dari senjata yang sudah di modifikasi tersebut.

"Tersangka menyampaikan bahwa ada jasa servis juga dan jasa mengkonversi dari senjata revolver yang awalnya bertenaga gas yang kuat, itu menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan 38. Jadi diubah partisinya itu," katanya.

Penjualan senpi modifikasi ini telah berlangsung selama dua tahun. "Yang bersangkutan sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih dua tahun," kata Erdi.

Jumlah tersangka bisa bertambah

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sejumlah pucuk senjata api rakitan, sejumlah butir selongsong tajam dan airsoftgun, laras baja rakitan, peluru ramset rakitan, per konversi, pin pemukul konversi, ponsel, dan bukti lainnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 9 UU RI No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana Setinggi-tingginya 20 tahun.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan toko online serupa agar melaporkannya ke pihak berwajib.

"Karena hal ini sangat berbahaya, bisa dilihat dari sekiranya senjata airsoft gun itu dirakit menjadi senjata api, ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tak bertanggungjawab, ini masalah menyangkut nyawa orang," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com