Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jambret 27 Kali Beraksi, Akhirnya Ditembak Polisi

Kompas.com - 24/11/2020, 17:13 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang tersang jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap petugas.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kedua tersangka berinisial MI (19) warga Pekanbaru, dan ZAP (19) warga Kabupaten Kampar.

"Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, karena pada saat akan dilakukan pengembangan, keduanya berusaha kabur dengan cara melawan hingga bergumul dengan petugas," kata Ambarita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko kepada Kompas.com saat konferensi pers di Polsek Tampan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Bergulat dengan Buaya, Digigit hingga Paha Robek, Nelayan Agam Akhirnya Bisa Selamat

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/11/2020). Tersangka MI ditangkap pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Tambang, Kampar, sedangkan tersangka ZAP ditangkap pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Tampan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah berulangkali melakukan jambret. Keduanya mengincar tas maupun handphone pengendara sepeda motor.

"Tersangka MI sudah melakukan aksi jambret di 24 TKP (tempat kejadian perkara), sementara tersangka ZAP mengaku baru tiga kali," ungkap Ambarita.

Baca juga: Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya

 

Hasil jambret buat beli narkoba

Dia mengatakan, barang-barang hasil penjambretan dijual oleh kedua tersangka. Lalu, uangnya dijadikan untuk membeli narkoba.

"Mereka menjual barang hasil curian dan uangnya untuk beli sabu. Dari hasil cek urine, kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika," sebut Ambarita.

 

Tarik tas, korban dan ibunya terjatuh

Ambarita juga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sehari setelah penjambret, Sabtu (21/11/2020), di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Saat itu, MI dan ZAP menjambret seorang korban bernama Riri Anjela yang sedang membonceng ibunya dengan sepeda motor.

"Tersangka menarik tas korban hingga korban dan ibunya terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka," kata Ambarita.

Satu dari dua tersangka, sambung dia, ternyata dikenali oleh korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap.

Ambarita mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, diancam 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com