Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Teguran, Bupati Bogor Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab

Kompas.com - 24/11/2020, 12:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sebab, pihaknya masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.

"Sanksinya ya sesuai pasal 12 itu ada 3 ayat, ada setiap orang penyelenggara kegiatan, ayat 2 itu mulai teguran lisan, tertulis atau penutupan dan denda Rp 50.000 sampai Rp 50 juta, ayat 3 selain sanksi administratif juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Setelah Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mendapatkan surat teguran tersebut, maka sanksi akan segera diberikan kepada pihak yang dinyatakan melanggar aturan.

"Secepatnyalah, karena surat teguran sudah sampai ke bupati," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pasca-kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mangkir karena Positif Covid-19, Bupati Bogor Kembali Akan Dipanggil Polisi

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan, pemberian sanksi diberikan secara bertahap, dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif, hingga denda.

"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com