KOMPAS.com- Sebuah pesta resepsi di Gedung Politeknik Pertanian, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dibubarkan paksa oleh polisi, Sabtu (21/11/2020).
Resepsi tersebut ternyata merupakan pesta pernikahan anak dari Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.
Polisi membubarkan paksa lantaran resepsi itu nekat digelar dengan melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Padahal Joni sebagai pemangku hajat juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19.
Baca juga: Undang 2000 Orang, Polisi Bubarkan Paksa Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota
Sejak jauh-jauh hari pula, polisi telah memperingatkan Joni sebagai pemangku hajat.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Larangan itu disampaikan demi keselamatan bersama lantaran pandemi Covid-19 belum usai.
Baca juga: Kisah Pengantin Perempuan Meninggal karena Covid-19, Ibu dan Ayahnya Menyusul Tiada Secara Berurutan