Salin Artikel

Cerita Polisi Bubarkan Paksa Resepsi Anak Kepala BPBD, Sudah Diperingatkan, Nekat Undang 2.000 Orang

Resepsi tersebut ternyata merupakan pesta pernikahan anak dari Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.

Polisi membubarkan paksa lantaran resepsi itu nekat digelar dengan melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Padahal Joni sebagai pemangku hajat juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19.

Sejak jauh-jauh hari pula, polisi telah memperingatkan Joni sebagai pemangku hajat.

"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.

Larangan itu disampaikan demi keselamatan bersama lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Kepala BPBD tersebut justru nekat menggelar resepsi dengan tamu undangan sebanyak 2.000 orang.

Akhirnya, Kapolres mengumpulkan anggotanya untuk membubarkan acara.

"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," ujar dia.

Saat beberapa tamu baru saja datang, polisi tiba dan meminta hadirin meninggalkan gedung.

Polisi juga memasang papan pengumuman bertulis "Polres 50 Kota, Pro Justisia, Acara Pesta Dihentikan."

Panitia pun diminta membongkar tenda yang terpasang di depan gedung.

"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi. Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.

Lebih-lebih Joni merupakan bagian tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.

Sedangkan Joni Amir menolak memberikan komentarnya.

"Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/21/17460941/cerita-polisi-bubarkan-paksa-resepsi-anak-kepala-bpbd-sudah-diperingatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke