KOMPAS.com - Terdakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Keuangan dalam kasus "IDI kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Usai sidang, Jerinx berharap hakim memberi putusan atau vonis yang adil terkait kasus yang menjeratnya.
Ia berharap putusan majelis hakim bisa menjadi bukti bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana bukan otoriter.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengaku masih memiliki utang kepada orangtuanya.
Baca juga: Orangtua Demonstran yang Ditahan Minta Maaf, DPRD Jember: Kami Berharap Anak Ini Dibebaskan
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Penggebuk drum Superman Is Dead ini juga tak ingin menyakiti perasaan orangtuanya.
"Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.
Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx menyebutkan, kuasa hukumnya membongkar sejumlah kelemahan dari replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya.