Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember dari Khofifah ke Mendagri Disebut Bocor, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/11/2020, 13:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat usulan pemecatan Bupati Jember Faida kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan surat sudah dikirim sejak 7 Juli 2020 lalu.

“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” kata Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra kepada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri

Bukan bocor

kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmi Perdana Putra saat berada di KPwBI Jember Minggu (15/11/2020)BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmi Perdana Putra saat berada di KPwBI Jember Minggu (15/11/2020)
Sebelumnya, surat tersebut disebut-sebut bocor ke publik.

Akan tetapi Helmi menegaskan kemunculan kabar tersebut bukan sebuah kebocoran.

Menurutnya, surat yang sudah dikirim ke Mendagri pada 7 Juli 2020 itu memang sudah boleh diketahui masyarakat.

“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” ujarnya.

Isi dari surat tersebut adalah laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.

Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik

 

Bupati Jember, Faida yang maju lagi di Pilkada Kabupaten Jember dari jalur perseorangan usai menjalani tes psikologi di RSSA Kota Malang, Rabu (9/9/2020)KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Bupati Jember, Faida yang maju lagi di Pilkada Kabupaten Jember dari jalur perseorangan usai menjalani tes psikologi di RSSA Kota Malang, Rabu (9/9/2020)
Lima alasan usulan pemecatan

Alasan pertama dari usulan pemecatan ialah Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.

Kedua, penetapan APBD Jember selalu terlambat dalam empat tahun kepemimpinannya.

Yakni APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017, APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, sedangkan APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.

Ketiga, penetapan Perda APBD tahun 2020 belum dilaksanakan.

Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan nilai disclaimer kepada Pemkab Jember.

Kelima, adanya hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember yang bermasalah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” demikian tulis Khofifah dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.

Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.

Baca juga: Plt Bupati Jember: Ada Keinginan Besar Saya untuk Mencairkan Komunikasi dengan DPRD

Keputusan diserahkan ke Mendagri

Usulan pemberhentian disebut sudah sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.

Faida dinilai melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.

Namun menurut Helmi, Pemprov Jatim sudah menyerahkan keputusan kepada Mendagri.

Sementara sebaliknya, rekomendasi dari Mendagri untuk menangani Pemkab Jember sudah dilakukan oleh Khofifah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com