Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jerinx Bandingkan Tuntutan Kliennya dengan Ahok dan Ahmad Dhani

Kompas.com - 16/11/2020, 14:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Gendo berpandangan, duplik menjadi penting karena untuk meyakinkan hakim.

Vonis dalam pidana, kata Gendo, yang paling berperan selain alat bukti yang sah secara hukum yakni keyakinan hakim.

"Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik. Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.

Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.

Baca juga: Nora Alexandra Besuk Jerinx SID, Bawa Makanan hingga Buku

"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.

Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.

"Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com