PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial DH (54) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), ditangkap karena diduga mencabuli FA, remaja putri 13 tahun yang lain tetangga dan teman main anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, tersangka DH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam,” kata Rully melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban mendatangi anak tersangka untuk mengajaknya bermain.
Tersangka langsung menyuruh korban serta anaknya main ke pondok di kebun nanas.
Tak lama dari itu tersangka menyusul.
Ketika berada di pondok, tersangka memanggil korban karena ada nanas yang sudah masak.
Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal.
“Setelah korban datang, tersangka langsung menarik tangan dan membaringkannya di atas rumput kebun nanas tersebut dan mengatakan akan menyetubuhinya. Korban pun menangis,” ujar Rully.
Baca juga: Kasus Pencabulan Remaja Terungkap dari Perilaku Korban yang Berubah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan