SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri kabel jaringan milik PT Telkom di wilayah Semarang ditangkap polisi.
Saat beraksi pelaku berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan membuat surat keterangan palsu.
Aksi pencurian terungkap saat seorang saksi berinisial AK mendapat informasi adanya pekerjaan kabel Telkom di Jalan Supriyadi pada Kamis (22/10/2020).
Karena merasa curiga, AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kedua saksi menghampiri dan menanyakan kepada pelaku di lokasi kejadian.
“Mereka menanyakan apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari Telkom pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Iskandar saat konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol
Setelah dikonfirmasi kepada pihak Telkom ternyata tidak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi, melainkan ada di daerah Sendangguwo.
"Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.
Iskandar menjelaskan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 150 juta.
"Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H yang dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di Telkom," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.