PADANG, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar.
Dugaan pelanggaran itu ditayangkan secara live di salah satu televisi swasta nasional, Kamis (12/11/2020).
"Hari ini kita laporkan dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon ke Bawaslu Sumbar," kata Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Pavel Almairi usai melapor ke Bawaslu, Kamis.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen
Pavel menyebutkan ada dugaan kampanye di dalam acara tersebut. Selain itu, acara tersebut hanya menghadirkan satu paslon saja.
Padahal, Paslon yang ikut Pilkada di Sumbar ada empat. Selain Mahyeldi-Audy Joinaldy, Mulyadi-Ali Mukhni juga ada Nasrul Abit-Indra Catri dan Fakhrizal-Genius Umar.
Pavel menyebutkan seharusnya media TV adil dan berimbang dalam memfasilitasi kampanye pasangan calon yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada.
"Ini sesuai peraturan KPU dan surat edaran KPI No. 446/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020," kata Pavel.
Baca juga: Kepala Daerah, Anggota DPR, Jenderal dan Pengusaha Bertarung di Pilkada Sumbar
Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah kita terima. Saat ini kita melakukan kajian awal sampai dua hari ke depan untuk melihat apakah unsurnya terpenuhi. Selanjutnya kita plenokan soal kajian awal itu," jelas Elly.
Hasil pleno itu, kata Elly akan disampaikan ke pelapor. Jika syaratnya belum lengkap maka diberi kesempatan untuk melengkapinya.
"Setelah itu, kita akan plenokan lagi," jelas Elly.