Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Mengeluh Kehilangan Gaji

Kompas.com - 09/11/2020, 13:49 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Puluhan guru honorer yang menyandang status guru bantu yang diangkat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Garut mengeluhkan soal gaji mereka.

Para guru bantu di daerah terpencil itu dipastikan tidak menerima gaji yang biasa mereka terima enam bulan sekali sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Misbah, koordinator guru bantu Kabupaten Garut, mengungkapkan, tahun ini gaji bagi para guru bantu tidak bisa cair seperti biasanya.

Sebab, tidak ada dana gaji guru bantu yang biasanya dianggarkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tahun 2020, Garut tidak tahu telat mengusulkan, tidak tahu kesalahan, pokoknya tidak ter-cover di anggaran murni (tahun 2020),” kata Misbah saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Cerita Penjaga Warung Mirip Anya Geraldine yang Bercita-cita Jadi Guru

Biasanya, para guru bantu sudah bisa mencairkan gaji mereka dari provinsi pada Juni.

Namun, karena tidak ada pencairan, menurut Misbah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Juni 2020 mengirimkan ajuan pendanaan untuk bisa masuk di anggaran perubahan Pemprov Jabar.

“Sampai turunnya anggaran perubahan, Garut tidak masuk juga untuk guru bantu. Enggak tahu kelalaian, enggak tahu kenapa, pokoknya kabupaten lain mah masuk,” kata dia.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Sesar Garsela, Pemicu Gempa Bandung dan Garut Semalam

Menurut Misbah, dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, soal gaji guru bantu di Garut akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Namun, menurut Misbah, sesuai keterangan dari Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar, sudah tidak bisa lagi ada penambahan anggaran.

“Kata ketua Komisi V, ini sudah final, tidak bisa masuk, soalnya sudah ketuk palu,” kata dia.

Menambah kesulitan di tengah pandemi

Eno Wahyudin (53), guru bantu yang mengajar di SDN Mekarsari 4 Kecamatan Cibalong, mengungkapkan, sudah 33 tahun dirinya mengajar dengan status guru honorer.

Selama 15 tahun terakhir, dia selalu mendapat gaji tambahan dari status guru bantu.

Namun, tahun ini di masa pandemi Covid-19, gaji guru bantu malah tidak cair.

 

Hal ini membuat para guru kesulitan.

"Untung masih ada honor dari ngajar di SMA swasta," kata dia.

Penjelasan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong menyebut bahwa sejak 2019, pihaknya sudah berupaya mengajukan pengajuan anggaran untuk guru bantu agar bisa menerima gaji pada 2020.

Kemudian, setelah gaji tidak juga cair, pihaknya kembali mengajukan gaji pada pembahasan anggaran perubahan.

Namun, gaji guru bantu tetap tidak masuk anggaran.

“Kita sudah mengusulkan, Pak, kita mengusulkan oleh Bupati di 2019 untuk 2020, kemudian diajukan lagi di perubahan. Daerah-daerah lain juga sama. Kalau hanya Garut, ini jadi pertanyaan, tapi daerah lain juga tidak dapat,” kata Totong seusai menghadiri pertemuan antara guru bantu dan Bupati Garut Rudy Gunawan di Kantor Bupati Garut.

Totong berencana mempertanyakan status guru bantu ini ke Pemprov Jabar.

Jika memang Pemprov Jabar sudah tidak lagi mengelola guru bantu, Pemkab akan mengambil alih pengelolaannya.

Totong mengaku empati dan simpati terhadap nasib para guru yang tidak menerima gaji.

Pemkab Garut, menurut Totong, siap menganggarkan gaji untuk mereka.

Namun, hal itu tetap melalui proses dan mekanisme.

Sementara itu, Dian Hasanudin selaku anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengatakan, usulan yang diajukan Dinas Pendidikan sudah terlambat, sehingga tidak masuk anggaran.

“Namun, terjadi keterlambatan untuk masuk di sistem Rampak Sekar, sehingga anggaran gaji guru bantu ini tidak online di Bappeda Provinsi dan Kabupaten,” kata dia.

Pada anggaran perubahan 2020, Disdik Kabupaten Garut kembali mengajukan anggaran gaji guru bantu.

Namun, menurut Dian, lagi-lagi pengajuan tersebut tidak dikawal dengan benar, sehingga tidak masuk sistem.

“Ini salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan Dinas. Anggarannya memang dari provinsi, tapi secara teknis, tetap dari kabupaten harus memproses pengusulannya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com