PONTIANAK, KOMPAS.com – Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peningkatan jumlah kasus diduga terjadi karena dua hal, pertama warga abai menerapkan protokol kesehatan dan kedua adanya peningkatan pengambilan sampel swab.
“Hal itu berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Kalbar Minta Pusat Keramaian di Pontianak Tutup Sepekan
Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman-taman dan lainnya akan dibatasi.
Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali.
"Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ungkap Edi.
Baca juga: RS Swasta di Pontianak Diminta Tak Rujuk Pasien yang Baru Terindikasi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji menyebut, Kota Pontianak telah masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sampai saat ini, sedikitnya 529 orang terinfeksi virus corona di Kota Pontianak.
Sebanyak 337 pasien dinyatakan sembuh dan 16 orang meninggal dunia.
Kemudian ada 137 pasien masih dalam perawatan dan karantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.