KOMPAS.com- Dua anggota TNI di Bukittinggi berinisial Serda Mis dan Serda MY dikeroyok oleh anggota klub motor gede.
Akibat pengeroyokan tersebut dua TNI di Satuan Intel Kodim 0304/Agam mengalami luka dan memar di kepala.
Menyusul kejadian itu, polisi telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang salah satunya masih berusia belasan tahun.
Pelaku terancam lima tahun penjara.
Baca juga: Serda Mis dan Serda MY Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede, Alami Luka dan Memar di Kepala
Awalnya, ada klub motor dari Jawa Barat yang sedang melakukan touring di Sumatera Barat.
Kemudian di jalan, mereka bertemu dengan korban.
Terjadi keributan hingga berujung penganiayaan. Dalam video yang beredar, anggota klub moge itu diduga mengeluarkan ancaman akan menembak korban.
Seorang anggota klub moge tersebut mengeluarkan ancaman sembari mendorong korban.
"Tak ku tembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.
Tak hanya itu, salah satu anggota klub motor bahkan mendorong korban hingga jatuh dan menyepak kepalanya.
Menurut Kapolres, hal itu dipicu kesalahpahaman.
"Ini hanya kesalahpahaman di jalan. Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata Dody.
Baca juga: Sepatu dan Helm Klub Moge Jadi Barang Bukti Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Akibat penganiayaan tersebut dua orang anggota TNI mengalami luka.
Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.
Sedangkan, MY mengalami memar di kepala bagian belakang.
Kedua anggota TNI AD itu kini dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan.
Dody melanjutkan, usai insiden tersebut, pihak anggota TNI dan anggota klub motor gede sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Tapi kemudian, pada malam harinya, salah seorang korban melaporkan insiden itu ke polisi.
Polres Bukittinggi pun bergerak untuk menindaklanjuti laporan korban.
Baca juga: Dua Anggota Klub Motor Gede yang Aniaya Anggota TNI Sudah Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Salah satu pelaku itu bahkan masih berusia belasan tahun.
Dua orang anggota klub motor gede itu adalah MS (49) dan B (18).
Keduanya adalah warga Bandung, Jawa Barat.
"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.
Polisi kemudian menetapkan M dan B sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," tutur Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, 2 Anggota Klub Motor Gede dari Jabar Ditangkap
Stefanus mengemukakan, sebanyak 14 motor gede milik anggota klub tersebut diamankan.
Pihak kepolisian akan melepas jika motor-motor tersebut dinyatakan memenuhi kelengkapan.
"Diperiksa dulu kelengkapannya, kalau lengkap tentu dilepas," tutur dia.
Baca juga: Detik-detik Penumpang Kapal Terjun ke Laut, Sempat Duduk di Dek, Tatapan Kosong
Dalam video itu terlihat anggota TNI dikeroyok oleh pengendara motor gede.
Korban tampak didorong hingga tersungkur. Kemudian ada orang yang menendang bagian kepala korban.
Video tersebut sempat diunggah di akun Instagram @reporter.minang dan @bukittinggi24jam dan viral.
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.