Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Klub Motor Gede yang Aniaya Anggota TNI Sudah Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2020, 15:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - MS (49), dan B (18), dua anggota klub motor gede yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, sudah ditahan.

"Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," kata Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Heboh Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede, Ini Kata Polisi

Dody mengatakan, dua pelaku yang melakukan penganiayaan itu merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," katanya.

Masih dikatakan Dody, sebenarnya permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun, sambungnya, pada malam hari, salah satu korban membuat laporan ke polisi. Adanya laporan itu, pihaknya pun menindaklanjutinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, 2 Anggota Klub Motor Gede dari Jabar Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com