KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Y (31).
Kurir sabu asal Manukan, Kota Surabaya, itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan
Selama mengendarkan narkoba, Y memanfaatkan keponakannya yang masih duduk di sekolah dasar (SD) sebagai pengantar barang haram kepada pembeli.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka mengancam tak memberi jajan jika keponakannya tak memamtuhi perintah itu.
"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberikan uang jajan, ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil pun dilibatkan," kata Memo seperti dikutip dari Surya.co.id, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Tak Sanggup Hidup Susah, Siswi SMP di Lombok Memutuskan Nikahi Remaja 17 Tahun
Memo menambahkan, polisi telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan psikis anak tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.