Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saat Disiram Air Keras, Saya Sempat Tangkis, tetapi Langsung Panas dan Melepuh"

Kompas.com - 16/10/2020, 06:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga rebutan penumpang, seorang sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan, disiram air keras oleh rekan sesama sopir angkot. 

Akibatnya, korban yang bernama Andriansyah alami luka bakar nyaris di punggung, lengan dan kaki. 

"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," ujarnya saat melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).

Setelah itu, korban mengaku langsung kabur. Warga sekitar lalu membawa korban ke rumah sakit terdejat untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras

Lapor sebulan kemudian

Tak terima dengan perbuatan tersangka yang juga rekan seprofesinya itu ke Polrestabes Palembang.

Polisi lalu meringkus Apriyandi di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujar Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.

Sementara itu, pelaku mengaku kesal dengan perkataan korban saat ada penumpang yang batal naik ke angkotnya.

"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.

Baca juga: Cekcok, Sopir Angkot dan Petugas Dishub di Terminal Pulogadung Dimediasi Kapolsek

 

Kronologi

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020) di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Menurut korban, saat itu ada seorang penumpang hendak menumpang mobil angkot yang dikemudikan tersangka, Apriyandi.

Lalu, perempuan tersebut diduga membatalkan niatnya dan masuk ke angkot milik korban. Saat itu korban mengatakan jika penumpang tersebut tak ingin naik angkota tersangka.

Baca juga: Sopir Angkot yang Melawan dan Menabrak Polisi Akhirnya Ditahan

"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, atas perbuatannya, APriyando dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com