Ia pun meminta Polda NTB memproses laporan tersebut.
“Kita minta Polda NTB untuk mengusut ini dan memproses Pak Airlangga yang saat ini menjadi Menteri Koordinator Perkonomian,” kata Andi.
Sementara itu, Pamenmas SPPKT Polda NTB Kompol Mujahidin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan perwakilan mahasiswa itu. Laporan itu akan diteruskan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
“Mereka sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti ke Dirkrimsus, kalau alat bukti terpenuhi, nanti itu urusan Dirkrimsus,” kata Mujahidin.
Mujahidin mengatakan, aliansi mahasiswa itu menduga Airlangga telah melakukan pencemaran nama baik.
“Sementara baru dari mereka saja penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Mujahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.