Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru soal Izin Acara dan Keramaian di Kabupaten Bogor

Kompas.com - 13/10/2020, 08:13 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Sebagai contoh, jika total kapasitas ruangan mampu menampung 1.000 orang, maka dengan aturan sebelumnya peserta yang boleh hadir sebanyak 500 orang.

Namun, dalam aturan yang baru, maksimal jumlah peserta yang hadir hanya tetap 150 orang.

Sebab, kegiatan dengan kerumunan orang dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran baru, sehingga tracing kontak erat akan lebih berat. Apalagi jumlah tenaga medis tidak begitu banyak.

"Mau di lapangan, mau di ruangan, sekarang yang dikhawatirkan itu angka 50 persen ini dimanfaatkan orang. Ketika 50 persen, lalu ruangannya punya kapasitas 1.000 orang, maka 50 persennya 500 orang. Nah ini enggak boleh, jadi harus tetap 150 orang, dibatasi," kata dia.

Menurut Ade, aturan ini berlaku dalam proses belajar di pesantren, seminar, pelatihan, pernikahan dan peringatan hari besar nasional/keagamaan.

Selain itu, berlaku bagi turnamen olahraga serta pertemuan, atau kegiatan lain yang sejenis. 

Namun aturan ini tidak berlaku untuk mal, supermarket, pasar rakyat, perkantoran dan perbankan.

Dalam perubahan tersebut, Ade mengingatkan agar sebelum pelaksanaan acara, pihak penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

"Yang jelas jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam. Jangan lupa surat pernyataan disertakan,” kata Ade.

Hingga kini, data terbaru jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 2.202 kasus.

Sebanyak 58 pasien di antaranya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com