Frelly menyebut, motif penikaman ini karena salah paham.
"Selain itu, karena sudah dipengaruhi minuman keras. Para tersangka ini rata-rata residivis dan baru bebas," sebutnya.
Polisi telah menyita barang bukti, di antaranya pisau badik panjang 25 centimeter, tiga unit sepeda motor, dan pakian korban.
Para tersangka terjerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara.
"Pasal 351 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 338 pembunuhan, dan Pasal 170 pengeroyokan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.