Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

198 Orang Diamankan Polda Sumut Saat Demo UU Cipta Kerja Dibebaskan, 27 Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/10/2020, 12:52 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 198 orang yang sebelumnya diamankan saat kerusuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020) dikembalikan kepada orangtuanya.

Hingga hari ini, 27 orang ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, pihaknya telah menyerahkan 21 orang yang hasil rapid test-nya reaktif kepada Gugus Tugas Covid-19.

"Yang dikembalikan hari ini 198 orang. Jadi, ini kami panggil orangtuanya, kami buat berita acara serah terima. Kemudian mendata, memanggil keluarga masing-masing yang ditahan kemarin," kata Tatan saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Jumat (9/10/2020) malam.

Baca juga: Resto di Malioboro Diduga Dibakar Saat Demo, Rugi Rp 500 Juta, Pemilik Lapor Polisi

Dari 27 orang yang jadi tersangka, rinciannya, 24 orang sebagai tersangka atas kerusuhan pada Kamis (8/10/2020) dan 3 orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam pada Jumat.

"24 tersangka yang kemarin (Kamis) dan 3 tersangka bawa sajam. Jadi tanggal 8 dan 9, total tahan 27," kata dia.

Tatan menambahkan, para tersangka adalah dari kalangan mahasiswa, buruh, dan geng motor.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Itu kasus 2 (orang) yang pembakaran (mobil dinas di Jalan Sekip)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi sejak Kamis (8/10/2020) pagi.

Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Mahasiswa yang Ancam Bantai Polisi di Video

Sejumlah massa pengunjuk rasa melempari kaca Gedung DPRD Sumut dan personel polisi.

Kerusuhan yang awalnya terjadi di Jalan Imam Bonjol, meluas ke Jalan Kejaksaan, Jalan Kapten Maulana, Jalan Raden Saleh, Lapangan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sekip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com