KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial TF, asal Semarang, ditangkap jajaran Polres Kebumen, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor di sebuah desa di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, petugas mengamankan satu paket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.
"Saat tersangka kita geledah, didapatkan barang bukti sabu tersebut," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Warga Kebumen yang Pakai Masker di Luar Rumah Diberi Uang Tunai
Rudy mengungkapkan, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket ojek online (ojol).
"Tersangka mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi," ujar Rudy.
Baca juga: Muncul Klaster Ponpes di Kebumen dan Banyumas, Ganjar Minta Pembelajaran Dihentikan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.