TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Johan (20) terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tegal Kota karena kedapatan membawa 549 butir pil hexymer.
Pemuda dengan banyak tato di lengannya ini awalnya diamankan petugas gabungan Satpol PP dan TNI Polri saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa (6/10/2020).
Informasi yang diterima Kompas.com, kejadian bermula saat terduga pelaku kedapatan tidak memakai masker dan mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua teman perempuannya.
"Saat itu sempat disetop petugas karena tidak pakai masker dan helm namun tetap melaju. Akhirnya dikejar petugas dan digiring ke kantor kelurahan," kata Iskandar, petugas Satpol PP di lokasi.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Tambah 33 Orang 1 Meninggal, Ada Klaster Penginapan
Karena gerak-geriknya mencurigakan, pemuda itu akhirnya digeledah polisi.
Polisi menemukan ratusan pil hexymer dari tas yang dikenakan pemuda tersebut.
Petugas selanjutnya menghubungi pihak Satuan Narkoba Polres Tegal Kota.
Di hadapan petugas, Johan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.
"Ini obat penenang saya baru beli untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual. Belinya di Jakarta," kata Johan.
Sementara dua teman perempuannya berinisial A (20) dan W (17) mengaku baru mengenal terduga pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.