BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial JH sebagai tersangka.
JH merupakan pria yang yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat untuk meminta proyek.
Namun, pada saat datang meminta proyek, JH membawa seekor ular.
Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan UU Cipta Kerja Diterima Dulu, lalu Dievaluasi
Aksi JH ini sempat terekam dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit, pria berkepala plontos itu terlihat berbicara dengan Kadis PUPR dan sempat menggebrak meja.
Tak hanya itu, pria tersebut terlihat membawa seekor ular berukuran besar.
"Sudah jadi tersangka, dia membawa ular diduga meminta proyek," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: DPR Saja Boleh Bahas RUU Malam-malam, Masak Kita Enggak Boleh Aksi?
Pelaku disangka memberikan ancaman, memaksa dengan kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.
JH disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Yohannes.