Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bawa Ular untuk Minta Proyek di Dinas PUPR Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/10/2020, 18:09 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial JH sebagai tersangka.

JH merupakan pria yang yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat untuk meminta proyek.

Namun, pada saat datang meminta proyek, JH membawa seekor ular.

Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan UU Cipta Kerja Diterima Dulu, lalu Dievaluasi

Aksi JH ini sempat terekam dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit, pria berkepala plontos itu terlihat berbicara dengan Kadis PUPR dan sempat menggebrak meja.

Tak hanya itu, pria tersebut terlihat membawa seekor ular berukuran besar.

"Sudah jadi tersangka, dia membawa ular diduga meminta proyek," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: DPR Saja Boleh Bahas RUU Malam-malam, Masak Kita Enggak Boleh Aksi?

Pelaku disangka memberikan ancaman, memaksa dengan kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.

JH disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Yohannes.

 

Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat Edi Setiadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin kemarin.

Sebanyak 3 orang mendatangi Kadis PUPR, di mana salah satunya membawa ular besar.

"Ngejar Pak Kadis masuk ruangan sambil bawa ular," kata Edi kepada wartawan.

Aksi yang dilakukan JH berhenti setelah petugas Satpol PP Pemkab Bandung Barat mendatangi lokasi.

"Setelah selesai, Pak Kadis langsung keluar, terus shalat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," ujar Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com