DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MZF (20) karena melakukan pembegalan terhadap warga berinisial IPS (17), Kamis (24/9/2002).
Dalam aksinya, MZF membawa kabur ponsel dan motor korban.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, awalnya korban melintasi Jalan Tukad Badung, Denpasar, pukul 04.00 WITA, dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...
Tiba-tiba korban IPS dipepet oleh MZF dan diminta menepi. Saat itu pelaku marah dan menanyakan alasan korban ngebut.
Korban berhenti dan pelaku mengajak berkelahi.
Saat itu, korban sempat dipukul dan ditendang hingga tersungkur. Setelah tak berdaya, korban diminta minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya ke Jalan Ciung Wanara, Renon.
Baca juga: Waktu Diperiksa Ternyata di Jurang Kedalaman 150 Meter Ada Nenek Melambaikan Tangan
Di tempat itu, korban kembali disiksa dengan cara dipukul dan ponselnya diambil paksa.
"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Selanjutnya korban dibonceng ke daerah Kesiman, Denpasar Timur, dan motor korban diminta ditinggalkan di Jalan Merdeka.
Saat berboncengan, keduanya sempat bertemu polisi yang sedang patroli. Petugas meminta pelaku dan korban berhenti.