Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Jadi Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk

Kompas.com - 02/10/2020, 14:18 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MZF (20) karena melakukan pembegalan terhadap warga berinisial IPS (17), Kamis (24/9/2002).

Dalam aksinya, MZF membawa kabur ponsel dan motor korban.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, awalnya korban melintasi Jalan Tukad Badung, Denpasar, pukul 04.00 WITA, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...

Tiba-tiba korban IPS dipepet oleh MZF dan diminta menepi. Saat itu pelaku marah dan menanyakan alasan korban ngebut.

Korban berhenti dan pelaku mengajak berkelahi.

Saat itu, korban sempat dipukul dan ditendang hingga tersungkur. Setelah tak berdaya, korban diminta minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya ke Jalan Ciung Wanara, Renon.

Baca juga: Waktu Diperiksa Ternyata di Jurang Kedalaman 150 Meter Ada Nenek Melambaikan Tangan

Di tempat itu, korban kembali disiksa dengan cara dipukul dan ponselnya diambil paksa.

"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya korban dibonceng ke daerah Kesiman, Denpasar Timur, dan motor korban diminta ditinggalkan di Jalan Merdeka.

Saat berboncengan, keduanya sempat bertemu polisi yang sedang patroli. Petugas meminta pelaku dan korban berhenti.

Saat korban turun, pelaku kabur meninggalkan korban. Adapun korban menyampaikan bahwa orang yang kabur tersebut adalah begal.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di kosnya pada 30 September sekitar pukul 14.30 WITA.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com