CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus enam orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 71,85 gram dan 1 kilogram ganja kering serta alat timbang elektronik.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, para pengedar barang haram itu berhasil diciduk dalam giat operasi khusus dua pekan terakhir.
“Lima pengedar sabu atas inisial AR, RS, LF, SP dan GT. Sedangkan EM merupakan pengedar ganja dengan kepemilikan 1 kilogram,” kata Rifai dihadapan wartawan saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Pencurian Celana Dalam Perempuan Marak di Cianjur, Warga Resah
Di antara para pelaku, sebut Rifai, satu di antaranya seorang perempuan, yakni inisial GT.
“Warga Penjaringan Jakarta Utara, berperan sebagai kurir atau perantara. Sudah berulang kali melakukan,” ucapnya.
Disebutkan, para tersangka berasal dari beberapa jaringan pengedar narkoba lintas kota, dengan wilayah peredaran di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Bandung, dan Jakarta.
“Kita masih kejar bandar besarnya. Dugaan dikendalikan dari dalam lapas,” kata Rifai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GT dan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sampai penjara seumur hidup.
Baca juga: Berawal dari Mati Listrik, MCB Diutak-atik, 5 Rumah di Cianjur Ludes Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.